INFO HIPKI :

Hasil Penilaian Kinerja LKP Tahun 2012 Tahap 2 dan 3

Sabtu, 30 Maret 2013

Hasil Penilaian Kinerja LKP Tahun 2012 Tahap 2 dan 3
Surat Keputusan dan Lampiran Hasil Penilaian Kinerja LKP Tahun 2012 Tahap 2 dan 3 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan sudah dapat diunduh di http://www.infokursus.net/unduh.php . Sedangkan sertifikat hasil Penilaian Kinerja LKP akan di kirimkan kemudian.
  Lampiran SK Penetapan Penilaian Kinerja LKP Tahun 2012 Tahap 3
  SK Penetapan Penilaian Kinerja LKP Tahun 2012 Tahap 3
  

Format Proposal dan Lampiran Juklak Desa Vokasi Tahun 2013

Sabtu, 16 Maret 2013

Format Proposal dan Lampiran Juklak Desa Vokasi Tahun 2013
Diumumkan kepada seluruh calon lembaga pengusul program Desa Vokasi Tahun 2013 untuk lampiran petunjuk pelaksanaan program Desa Vokasi yang berisi tata cara membuat proposal program Desa Vokasi tahun 2013 dan kelengkapannya sudah dapat diunduh di http://www.infokursus.net/unduh.php. Demikian pengumuman ini disampaikan.

Pengumuman Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Revitalisasi Sarana Kursus dan Pelatihan tahun 2013

Pengumuman Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Revitalisasi Sarana Kursus dan Pelatihan tahun 2013
Diumumkan kepada seluruh calon lembaga pengusul Bantuan Sosial Revitalisasi Sarana Kursus dan Pelatihan tahun 2013, petunjuk teknis dan kelengkapan untuk bantuan sosial ini sudah dapat diunduh di http://www.infokursus.net/unduh.php. Demikian pengumuman ini disampaikan.

Format Proposal dan Lampiran Juklak PKH dan PKM Tahun 2013

Sabtu, 09 Maret 2013


Format Proposal dan Lampiran Juklak PKH dan PKM Tahun 2013
Diumumkan kepada seluruh calon lembaga pengusul program PKH dan PKM Tahun 2013 untuk lampiran petunjuk pelaksanaan program PKH dan PKM yang berisi tata cara membuat proposal program PKH dan PKM tahun 2013 dan kelengkapannya sudah dapat diunduh di http://www.infokursus.net/unduh.php. Sedangkan untuk format proposal dan lampiran program Desa Vokasi masih dalam proses review. Demikian pengumuman ini disampaikan.

Pengumuman Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial PKH, PKM dan Desa Vokasi 2013

Kamis, 28 Februari 2013

Pengumuman Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial PKH, PKM dan Desa Vokasi 2013
Diumumkan bahwa sambil menunggu terbitnya DIPA APBN tahun 2013, diminta kepada semua LKP/SKB/BPKB/PKBM dan satuan PAUDNI lainnya yang berminat mengajukan bantuan sosial Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH), Pendidikan Kewirausahaan Masyarakat (PKM), dan Desa Vokasi agar segera mengirimkan proposal sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) tahun 2013 yang sudah bisa diunduh di http://www.infokursus.net/unduh.php.

Proposal dapat diajukan ke Dinas Pendidikan Provinsi atau Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan. Mengingat penetapan bantuan sosial periode I akan dilakukan bulan April 2013,maka bagi yang terlambat tidak akan di proses.

Demikian pengumuman ini sampaikan untuk menjadi perhatian
          

Pengumuman Bagi LKP Ber NILEK

Pengumuman Bagi LKP Ber NILEK
Diberitahukan kepada seluruh LKP yang sudah mempunyai Nomor Induk Lembaga Kursus dan Pelatihan (NILEK), untuk menghindari kesalahan informasi yang diakibatkan pindahnya alamat LKP tanpa ada tembusan pemberitahuan ke Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan (Ditbinsuslat) sehingga mengakibatkan informasi di website tidak akurat, maka bagi LKP yang berpindah alamat untuk menginformasikan ke Ditbinsuslat baik melalui surat maupun email.

Demikian pengumuman ini disampaikan mohon untuk diperhatikan.

Paparan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Tahun 2013

Selasa, 05 Februari 2013

Paparan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Tahun 2013
JAKARTA. Paparan mengenai Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial  tahun 2013 di lingkungan Ditjen PAUDNI kepada seluruh Direktorat di lingkungan Ditjen PAUDNI dihadapan Dirjen PAUDNI diawali dengan Paparan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
Paparan ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan dan seluruh Kasubdit. Dalam paparan disampaikan mengenai bentuk petunjuk pelaksanaan bantuan sosial, pengertian, calon peserta didik, jenis keterampilan yang dapat diusulkan, lembaga yang dapat mengusulkan, besaran dana bantuan, kurikulum, proses belajar mengajar, sarana belajar yang dimiliki, kriteria pendidik, evaluasi peserta didik, penempatan lulusan, tata cara untuk memperoleh bantuan sosial, akuntabilitas pengelolaan dana bantuan sosial dan indikator keberhasilan serta pengendalian mutu program bantuan sosial yang ada di lingkungan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan. Jenis bantuan sosial tersebut antara lain Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH), Pendidikan Kewirausahaan Masyarakat (PKM), Desa Vokasi, BOP LKP, revitalisasi LKP, organisasi mitra kursus, permagangan, bantuan sosial untuk uji kompetensi bagi peserta didik uji kompetensi, bantuan bagi TUK dan bantuan bagi LSK yang baru terbentuk.
Direktur Jenderal PAUDNI Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, Psikolog dalam arahannya menyampaikan beberapa masukan untuk di revisi, antara lain perlunya untuk dipertajam kembali petunjuk pelaksanaan bantuan sosial sehingga mampu untuk menjawab siapa, bagaimana, mengapa, dimana, kapan mengakses bantuan sosial. Selain melakukan telaah mengenai isi dan materi dari petunjuk pelaksanaan, Dirjen PAUDNI juga melakukan beberapa koreksi redaksionalnya. Khusus untuk Bantuan Sosial Desa Vokasi beliau menghimbau perlunya dipertimbangkan kembali agar program ini bisa ditindaklanjuti selama 2-3 tahun bila ada kemajuan/tingkat keberhasilan.
Di akhir arahannya beliau meminta untuk dibuatkan matrik yang detail untuk membedakan bantuan sosial PKH, PKM dan Desa Vokasi dan segera petunjuk pelaksanaan untuk direvisi sesuai dengan hasil telahaan dan masukan

ENGLISH COMMUNITY CLUB LKP BINA MANDIRI

Selasa, 15 Januari 2013

ENGLISH COMMUNITY CLUB LKP BINA MANDIRI

Kebutuhan akan kemampuan berbahasa Inggris seakan telah menjadi suatu keharusan pada masa sekarang ini. Peminat kursus bahasa terutama Bahasa Inggris semakin meningkat seiring era globalisasi yang sedang gencar-gencarnya dikumandangkan telah membuat para pelajar tingkat SD, SMP, SMA maupun masyarakat umum berlomba-lomba mengikuti kursus Bahasa Inggris pada lembaga-lembaga kursus dan keterampilan yang menyelenggarakan program tersebut. Sayangnya para lembaga tersebut terkadang masih menggunakan metode dan proses pembelajaran yang kurang efektif dan efisien. Berdasarkan pengalaman dan keadaan di lapangan, metode pembelajaran Bahasa Inggris memang harus lebih banyak di titikberatkan pada penguasaan kosa kata dan speaking session yang lebih intensif. Biasanya lembaga-lembaga kursus dan pelatihan hanya menerapkan jadwal pembelajaran 2 x seminggu. Jadwal tersebut pada kenyataannya kurang berjalan efektif dan para peserta didik kurang bisa berkomunikasi secara langsung (spontan). Setelah mempelajari ketidakefektifitasan jadwal 2 x seminggu selama bebeapa tahun, pada awal tahun 2013 ini LKP BINA MANDIRI mencoba membuat gebrakan baru yaitu "ENGLISH COMMUNITY CLUB". English Community Club ini di adakan 4 kali seminggu (di luar jadwal rutin) dangan bimbingan mentor-mentor yang berasal dari level kelas yang paling tinggi. Mentor-mentor ini akan mengajarkan dan melatih para peserta didik/adik kelas untuk bisa berkomunikasi secara spontan, percaya diri dengan  mempergunakan tata bahasa yang baik dan benar. Para mentor selain bertugas mengajar secara tidak langsung mereka juga menambah pengalaman mereka menjadi calon-calon guru Bahasa Inggris yang baik dan handal. Respon dari para peserta didik sangat antusias dangan diadakannya English Community Club tersebut. Penilaian secara berkala terhadap program ini akan di adakan setiap 3 bulan sekali guna mengetahui perkembangan peserta didik. Program tersebut diharapkan akan mampu membawa dampak positif bagi para peserta didik maupun lembaga.

MOTTO LKP. BINA MANDIRI

WE WON'T LET YOU FAIL (Motto LKP BINA MANDIRI)

We won't let you fail adalah motto baru LKP BINA MANDIRI. Motto tersebut di harapkan akan mampu membawa LKP BINA MANDIRI para arah kemajuan yang signifikan. Motto tersebut telah disosialisasikan baik di tingkat guru dan peserta didik. Pelajar akan di berikan kesempatan seluas-luasnya untuk menambah jam pada mata pelajaran yg diperlukan/ketinggalan. Para guru dan mentor akan berjuang keras untuk mencapai target bahwa para pelajar LKP BINA MANDIRI tidak akan pernah dibiarkan gagal para masing-masing subject mereka pelajari. Motto tersebut diharapkan akan menambah kepercayaan para orang tua/wali ataupun peserta didik untuk belajar dan menambah keterampilan pada lembaga kami.

Materi Unduhan Info Kursus

Senin, 14 Januari 2013

Penutupan Validasi NILEK Tahun 2012

Penutupan Validasi NILEK Tahun 2012
Diumumkan bahwa untuk validasi NILEK tahun 2012 mulai tanggal 2 Januari 2013 ditutup. Validasi NILEK direncanakan akan di buka kembali bulan Juni 2013. Demikian pengumuman disampaikan untuk bisa disebarluaskan. Sumber:http://www.infokursus.net 

Program Bantuan Sosial 2013


 Program Bantuan Sosial 2013
Berdasarkan RDP dengan Komisi 10 DPR RI dan merupakan bentuk dari amanat rakyat, maka untuk sistem pengelolaan dana bantuan sosial program kursus dan pelatihanTahun 2013 sepenuhnya dikelola oleh Pusat (Dit.Kursus dan Pelatihan-Ditjen PAUDNI-Kemdikbud) dan tidak ada lagi mekanisme melalui dana dekosentrasi ke dinas pendidikan provinsi.
Adapun bentuk mekanisme pengajuan proposal direncanakan sama dengan tahun 2012, yaitu:
  1. Mendapat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota, provinsi, UPT P2PAUDNI/BPPAUDNI atau instasi terkait,  untuk selanjutnya disampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan dilakukan verifikasi baru kemudian dikirim ke dinas pendidikan provinsi jika lolos untuk dilakukan penilaian oleh tim penilai dari dinas pendidikan provinsi yang sudah ditetapkan sebelumnya.
  2. Mendapat rekomendasi dari dinas dinas pendidikan kabupaten/kota, provinsi, UPT P2PAUDNI/BPPAUDNI atau instasi terkait,  untuk selanjutnya disampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan dilakukan verifikasi baru kemudian dikirim ke Pusat (Ditbinsuslat) untuk dilakukan penilaian oleh tim penilai dari Ditbinsuslat yang sudah ditetapkan sebelumnya
Sumber:http://www.infokursus.net

PENDIDIKAN LIFE SKILLS

PENDIDIKAN LIFE SKILLS


Suatu masyarakat harus dibangun bukan dimulai dari sudut kesejahteraan materi, tetapi kemandirian, keahlian dan keterampilan. Masyarakat tidak harus dihindari dari kemiskinan tetapi dari kebodohan. Masalah utama masyarakat terbelakang adalah kebodohan. Oleh sebab itu, maka kebodohanlah yang harus dihindari. Masyarakat yang terhindar dari kebodohan secara langsung akan terhindar dari kemiskinan dan kemelaratan.
Penyelenggaraan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan. Pendidikan luar sekolah di selenggarakan bagi warga putus sekolah atau masyarakat kurang mampu dari sisi material. Dengan tujuan membekali masyarakat dengan suatu keahlian yang akan membantu masyarakat dalam mengatasi persoalan hidup yang dihadapinya terutama sekali dalam bidang ekonomi. Karena persoalan ekonomi merupakan persoalan yang krusial dan memerlukan penanganan yang serius dari semua pihak. Jika tidak ingin masalah kemiskinan menjadi persoalan yang semakin mengancam dan menjadi pangkal awal persoalan-persoalan social lainnya yang akanmengganggu kehidupan masyarakat sendiri.
Warga yang putus sekolah ini harus dirangkul dan diberikan motivasi bahwa apabila mereka yang putus sekolah itu bias maju dan sukses. Pendidikan harus menjangkau masyarakat yang putus sekolah sehingga melalui pendidikan kecakapan hidup atau life skills dapat yang memotivasi warga putus sekolah itu untuk bangkit dan melangkah kembali.
Untuk bertahan hidup, kita harus memiliki keterampilan hidup. Uang adalah nomor sekian yang pentinga dalam kemauan, komitmen tinggi, dan berani mengambil peluang untuk memiliki keterampilan. Pepatah mengatakan bahwa ribuan kilometer langkah dimulai dengan satulangkah. Sebuahlangkah besar sebenarnya terdiri atas banyak langkah kecil. Langkah pertama keberhasilan harus di mulai dari rumah. Rumah yang paling baik adalah hati kita. Itulah sebaik-baiknya tempat untuk memulai dan untuk kembali. Ketekunan hadir bila apa yang dilakukan benar-benar berasal dari hati. Kalau hati sudah bertekad orang lain bias maka kita juga bias merupakan sesuatu yang bias memotivasi diri.
Motivasi adalah kemauan untuk berbuat sesuatu dengan segala daya upaya untuk hasil yang baik, sedangkan motifnya adalah kebutuhan, keinginan dan dorongan untuk maju. Motivasi adalah energy pendorong dari dalam agar keinginan kita dapat terwujud. Motivasi erat sekali hubungannya dengan keinginan dan ambisi. Apabila salah satunya tidak ada, motivasi pun tidak akan timbul. Banyak dari kita berkeinginan dan ambisi besar tetap kurang mempunyai kemauan kuat untuk mencapainya. Ini menunjukkan kurangnya motivasi dari dalam diri kita sendiri. Motivasiakan menguatkan ambisi, meningkatkan inisiatif dan membantu mengarahkan energy keinginan kita. Motivasi akan besar apabila seorang mempunyai visi jelas dari apa yang diinginkan, mempunyai gambaran mental yang jelas dari kondisi yang diinginkan dan mempunyai keinginan yang besar untuk mencapainya. Motivasi mendorong dirinya melangkah maju untuk merealisasikan keinginannya. Dengan motivasi yang kuat dapat menjangkau sesuatu yang mungkin tidak terjangkau. Dunia sudah membuktikan seperti orang yang tidak berpendidikan tinggi tetapi dapat berhasil dalam usaha karena memiliki keterampilan hidup.
Pelaksanaan program pengembangan pendidikan kecakapan hidup di masyarakat pedesaan di maksudkan bahwa pendidikan yang ada sekarang ini diharapkan bukan hanya sebagai sebuah lembaga yang hanya mampu mencetak SDM yang intelektual dan professional namun lebih dari itu mampu melahirkan SDM yang memiliki keahlian, keterampilan dan mandiri. Pendidikan Life Skills mampu menjadi motor penggerak dalam pembangunanya itu mampu menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran dan sumbangannya sangat besar dan positif dalam upaya pengembangan wilayah.
Pengembangan pembelajaran program life skills ini terlihat dengan adanya aktivitas atau kegiatan dalam bentuk keterampilan yang dijadikan sebagai usaha mata pencaharian. Pendidikan life skills dilaksanakan dengan sasaran anak putus sekolah dan warga masyarakat yang menganggur. Tujuannya untuk memberikan bekal keterampilan dan pengetahuan untuk mandiri.

Pendidikan kecakapan hidup diarahkan pada usaha memecahkan masalah penggangguran dan kemiskinan,  serta dalam memilih keterampilan yang akan dipelajari didasarkan pada kebutuhan masyarakat, potensi local dan kebutuhan pasar. Manfaat kecakapan hidup bagi masyarakat adalah menguranggi penggangguran, menciptakan lapangan pekerjaan bagi orang lain dan mengurangi kesenjangan social. Manfaat kecakapan hidup bagi pemerintah adalah meningkatkan SDM di daerah, mencegah urbanisasi dan menumbuhkan kegiatan usaha ekonomi masyarakat dan menekan kerawanan social.
Kemandirian merupakan salah satu tujuan penyelenggaraan program life skills. Maksudnya setelah tamat diharapkan masyarakat mampu membuka lapangan pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahlianya dan diharapkan mampu menyerap tenaga kerja. Selain mampu menghidupi dirinya sendiri juga bias memberikan manfaat pada orang lain dalam rangka menguranggi penggangguran.
Program life skills ini diharapkan memutuskan mata rantai kemiskinan melalui  upaya pemberian bekal life skills yang bermuatan pengetahuan dan keterampilan fungsioanal praktis, sikap kreatif dan kemampuan kewirausahaan yang dapat dimanfaatkan untuk bekerja dan usaha mandiri. Dengan program life skills ini mereka yang putus sekolah bias menjangkau apa yang tidak terjangkau oleh mereka selama ini.

Pentingnya Kesadaran Pendidikan

Pentingnya Kesadaran Pendidikan


Pendidikan adalah sarana utama yang menghantarkan  seseorang kearah kesuksesan seorang dalam berbagai bidang kehidupan seperti ekonomi, kesehatan dan sosial. Dengan pendidikan seseoarang mempunyai pekerjaan yang layak, dengan pendidikan seseoarang dapat hidup sehat dari segi fisik dan mental dan dengan pendidikan juga seseorang dapat berbaur dalam masyarakat serta mematuhi norma-norma yang ada didalamnya. Akan tatapi banyak juga yang mengatakan pendidikan tidak harus menjadi syarat untuk sukses dalam berbagai bidang dalam kehidupan, dalam hal ini saya tidak sependapat.  Saya menganalogikan dengan hukum sebab akibat tidak mungkin orang sukses jika tidak mempunyai sebab tertentu, tentu mereka mengatakan bahwa bisa jadi sebab itu tidak melalui pendidikan. Baik kita mencoba m embuktiakan dengan beberapa hal dibawah ini :
  1. Bisakah orang sukses tanpa mereka bisa membaca dan menulis ?
  2. Bisakah orang sukses tanpa  mereka bisa menghitung dan menganalisa ?
  3. Bisakah orang sukses tanpa mereka mempelajari tiori-tiori yang terkemuka ?
Tiga pertanyaan diatas mempunyai jawaban yang sama yaitu “tidak”, alasanya ketiga pertanyaan tersebut harus dijawab dengan kata “pendidikan” karna dengan pendidikanlah kesuksesan itu berasal.
Lalu pertanyaan lain muncul dimanakah asal pendidikan itu atau dimanakah kita memperolehnya? Jwabannya kita memperoleh pendidikan itu melalu sekolah baik itiu swasta maupun sekolah negeri, pada dua jalur pendidikan ini mempuyai strategi didik yang berbeda tapi mempunyai tujuan yang sama yaitu seorang anak didik harus memampu menguasai pengetahuan yang telah diajarkan.
Ya dengan menguasai pengetahuan tersebut maka seseorang dapat sukses dalam berbagai bidang kehidupan. Nah dari berbagai  latarbelakang diatas dapat kita simpulkan bahwa pendidikan itu sangatlah penting. Dan sakin pentingnya pendidikan itu maka sangatlah rugi jika  kita menyianyiakannya, tidak bersungguh-sungguh terhadapnya.
Berbagai fenomena kita lihat bahwa sebagian anak sekolah, kuliahan tidak peduli akan pentingnya pendidikan ini,  contonya saja kita saksikan beberapa pelajar yang bolos pada jam sekolah berlangsung, beberapa mahasiswa lalai dengan pergaulan yang menelantarkan mata kuliah. Sikap yang demikian adalah sikap yang tidak baiik dan tidak benar untuk kita adobsi dan kita aplikasikan. Dalam sebuah tiori mengatakan bahwa “hidup ini adalah pillihan mau hidup bahagia atau sengsara adalah pilihan anda” maknanya apa pendidikan itu adalah alat yang membawa anda kepada kebahagiaan dan kesuksesan sedangkan tidak mengikuti pendidikan adalah alat yang menghantarkan anda kepada jurang kehancuran dan kegagalan hidup.

Sadar Pendidikan

Sadar Pendidikan


Manusia dengan segala kompleksitas yang terdapat pada dirinya, disatu sisi menampilkan bahwa manusia adalah makhluk dinamis yang senantiasa bergerak mengikuti laju zamannya dan membuktikan bahwa eksistensi manusia senantiasa actual dimanapun dan kapanpun. Sifat dinamik inilah yang menunjukan bahwa manusia memiliki potensi yang luar biasa untuk beradaptasi dengan lingkungan dimana ia berada. Secara religius potensi yang dimiliki manusia itu disebut dengan fitrah sehingga seorang Abu Ahmadi mendeskripsikannya sebagai berikut:
Bertolak dari penjabaran di atas, pendidikan dalam prosfeksi jangka pendek merupakan sebuah proses yang dilakukan secara sengaja untuk meletakan dan menanamkan nilai-nilai humanistic kepada peserta didik agar tetap terjaga dan teraktualisasi hingga akhir masa. Sejalan dengan hal tersebut, Philip H Phenix dalam realm of meaning a philosophy of the curriculum for general education yang dikutip oleh A. Jayadi (2004: 131), mengatakan bahwa:
Pendidikan umum adalah suatu program pendidikan yang diselenggarakan secara sistematis dan programatis untuk membina makna-makna essensial pada diri manusia. Berbeda dengan Phenix, Alberty and Alberty mengatakan bahwasannya pendidikan umum lebih menekankan kepada persoalan nilai, sikap, pemahaman, dan keterampilan yang perlu untuk dimiliki oleh setiap warga Negara yang menjunjung demokrasi.
Bersandar pada pernyataan tersebut, pendidikan umum itu sarat atau identik dengan pendidikan kepribadian, yaitu upaya pendidikan untuk membimbing, mengembangkan potensi manusia sebagai pribadi, sehingga memiliki kesadaran sebagai makhluk individu, makhluk sosial dan sekaligus ‘abdullah dan khalifatullah (A. Jayadi, 2004: 133). Dengan demikian pendidikan menjadi satu-satunya wadah yang paling efektif untuk melestarikan nilai-nilai fitrah yang tertanam dalam diri manusia.
Kesadaran dan penyadaran merupakan dua buah aktivitas yang mudah diungkapkan dalam pembicaraan namun sulit untuk diaktualisasikan. Oleh karena itu, pentingnya kesadaran dalam pribadi individu baik sebagai masyarakat kecil (keluarga) atau sebagai masyarakat yang lebih besar (social environment) menjadi sebuah keniscayaan yang mesti dibina dan ditanamkan sejak dini pada peserta didik.

ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA "LPK

Kamis, 10 Januari 2013

ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
"LPK NASIONAL"



PASAL 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Lembaga ini bernama LEMBAGA PENDIDIKAN KETRAMPILAN (LPK) " NASIONAL" yang berkedudukan di Perum Tanjungsari Permai Jl. Raflesia A.12 N0. 17 Kota Sukabumii.

PASAL 2
WAKTU
Lembaga ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dianggap telah mulai sejak di tandatanganinya akte ini.

PASAL 3
AZAZ DAN TUJUAN
Lembaga ini berazazkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Tahun Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima ( 1945 ).

PASAL 4
MAKSUD DAN TUJUAN
Masuk dan tujuan lembaga ini adalah :
1. Membantu Pemerintah Republik Indonesia dalam mengembangkan dan meningkatkan Pendidikan Non Formal.
2. Menyelenggarakan pendidikan ketrampilan atau kursus computer, elektronika dan bahasa Asing.

PASAL 5
USAHA
Untuk mencapai tujuan tersebut,maka lembaga berhak untuk menjalankan segala tindakaan yang baik langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan dengan tujuan tersebut, diantaranya adalah :
1. Mengadakan pendidikan dan ketrampilan atau kursus komputer dan bahasa asing
2. Memberikan bimbingan dan penyuluhan ketrampilan komputer dan elektronika
3. Menyelenggarakan kurusus komputer dan bahasa asing.
Kesemuanya tersebut di atas dalam arti seluas - luasnya.

PASAL 6
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Kekayaan dan Pendapatan lembaga ini berasal dari :
a. Kekayaan ini berasal dari dana pribadi
b. Hasil dari usaha - usaha lain yang sah dan halal yang tidak bertentangan dengan undang - undang dan peraturan - peraturan dari pihak yang berwajib serta tidak bertentangan dengan agama.

PASAL 7
PENGURUS
Kepemimpinan dipegang oleh pemilik pribadi dan pengurusannya dijalankan oleh karyawan yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekertaris atau lebih, seorang bendahara atau lebih.
Ketua lembaga pendidikan ketrampilan ( LPK ), berwenang bertindak untuk dan atas nama lembaga pendidikan ketrampilan ( LPK ), baik didalam maupun diluar pengadilan, baik untuk tindakan pemilikan atau tindakan pengurusan.

PASAL 8
KEANGGOTAAN
Anggota dalam "Lembaga Pendidikan Ketrampilan NASIONAL" adalah semua lapisan masyarakat yang memenuhi sebagai persyaratan sebagai anggota.

PASAL 9
TAHUN BUKU
1. Tahun buku lembaga ini dimulai dari tanggal 1 Januari sampai Akhir bulan Desember dari tiap tahun.
2. Lembaga wajib mengadakan pembukuan - pembukuan.
3. Pada setiap akhir tutup buku, pengurus wajib mengadakan perhitungan keuangan ( rugi / laba dan neraca )

PASAL 10
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar " Lembaga Pendidikan NASIONAL " hanya dapat dilakukan oleh rapat anggota.

PASAL 11
PEMBUBARAN
"Lembaga Pendidikan Ketrampilan NASIONAL" hanya dapat dibubarkan oleh Rapat Anggota.

PASAL 12
LAIN - LAIN
Segala hal yang tidak cukup diatur dalam anggaran ini maupun didalam anggaran rumah tangga dan peraturan khusus serta peraturan - peraturan lain diputuskan oleh pengurus.

AD/ART YAYASAN LEMBAGA LSM PKBM dll

proposal-ijin-operasional-pendirian-LKP

roposal-ijin-operasional-pendirian-LKP

Nilek

NILEK

Secara bertahap setiap lembaga/satuan pendidikan nonformal dan informal yang menyelenggarakan kursus dan pelatihan wajib memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK) Online. Pemberian NILEK ini bertujuan untuk memiliki data yang akurat lembaga kursus dan pelatihan dan satuan-atuan PNFI yang menyelenggarakan kursus. Memudahkan perencanaan program, anggaran, pola pembinaan dan dukung dari Ditjen PNFI kepada daerah dan lembaga penyelenggara kursus. Selain itu juga memberikan kemudahan bagi pemerintah, organisasi dan masyarakat untuk mengetahui melakukan pengawasan dan mengikuti kursus-kursus keterampilan secara tepat. Melatih penyelenggara kursus untuk tertib hukum dengan segera mengurus izin operasional dan memiliki nomor induk lembaga serta memberikan jaminan kepada masyarakat terkait dengan program kursus yang diselenggarakan. Sedangkan bagi lembaga kursus yang belum terdaftar dalam NILEK, maka tidak diperkenankan mengakses dana blockgrant baik program maupun blockgrant sarana dan prasarana. Tidak dilayani akreditasi lembaga kursusnya, penilaian kinerjanya, dilatih pendidik dan tenaga pendidiknya dan tidak diikutikan berbagai event baik skala lokal, nasional maupun international.
Mengingat mulai tahun 2010, hanya lembaga (satuan) pendidikan penyelenggara kursus dan pelatihan yang sudah memiliki NILEK saja yang diperbolehkan untuk mengakses dana blockgrant seperti Kursus Para Profesi (KPP), Kursus Wirausaha Kota (KWK), Kursus Wirausaha Desa (KWD), Bantuan Operasional Penyelenggaraan Lembaga Kursus dan Pelatihan (BOP-LKP) untuk membeli fasilitas kursus, dan bantuan-bantuan lain. Selain memperoleh kesempatan untuk mengikuti berbagai orientasi teknis dan pelatihan juga dapat diikutsertakan dalam berbagai kegiatan dan lomba tingkat nasional dan internasional.

Tak hanya itu, lembaga kursus itu juga diusulkan untuk diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN-PNF) dan diusulkan untuk dilakukan penilaian kinerja LKP.
Dengan memiliki Nilek maka lembaga kursus dapat mengajukan beasiswa bagi peserta kursus. Dengan demikian dalam pendidikan nonformal, masyarakat juga berpeluang meningkatkan ketrampilan lewat program beasiswa yang dananya disediakan Depdiknas.
Bagi lembaga kursus yang memiliki NILEK berarti lembaga kursus yang diakui keberadaanya oleh dinas pendidikan kab/kota, propinsi maupun Ditbinsuskel, sehingga mereka akan berpeluang memperoleh pembinaan dukungan dari dinas kab/kota, Propinsi dan, Ditbinsuskel dalam bentuk dana blockgrant, beasiswa, pelatihan, studi banding, orientasi teknis, lomba dsb.
Syarat lembaga kursus yang dapat memperoleh NILEK adalah:
1. LKP (lembaga kursus) yang berbadan hukum dan memiliki ijin operasional yang diterbitkan oleh dinas pendididkan kab/kota atau propinsi atau Ditbinsunkel sesuai dengan bidang kewenangan masing-masing.
2. Sudah melaksanakan kegiatan pembelajaran kursus sesuai jenis ketrampilan yang di selenggarakan.

Proses untuk memperoleh NILEK adalah sebagai berikut:
1. Lembaga kursus yang memenuhi syarat seperti tersebut diatas mengusulkan ke Dinas pendidikan kab/kota dengan membawa format pendataan (bisa di download di www.infokursus.net. Kemudian pilih menu materi unduhan) kemudian Subdin PNFI kab/kota meneliti kebenaran data-data yang dimiliki oleh lembaga kursus tersebut
2. Dinas pendidikan kab/kota mengirimkan ke dinas pendidikan propinsi (kabid PNFI) dan selanjutnya dinas propinsi akan memasukkan data-data lembaga kursus tersebut ke website ditbinsuskel yaitu www.infokursus.net dan saat itu juga secara online nomor induk sudah dapat diterbitkan.

Perijinan Lembaga Kursus

PERIJINAN
Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-lusnya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya melalui program kursus. Ketentuan ini diatur oleh undang-undang sistem pendidikan.

Kursus sebagai salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal sangat fleksibel dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan dunia usaha/industri.

Kursus diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Penyelenggaraan kursus harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Negara sebagai bagian dari akuntabilitas publik.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 62 mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  • Dasar Hukum
    - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    - Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
    - Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
    - Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
    - Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus dan Pelatihan Kerja
    - Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 261 /U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus
  • Penerbitan Izin Kursus
    Izin kursus diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota atas nama bupati/walikota, sebagai bentuk pemberian legalitas atas penyelenggaraan kursus di wilayah kerjanya
  • Izin kursus bertujuan untuk:
    - Memudahkan dalam pembinaan don pengembangan kursus
    - Memelihara don meningkatkan mutu penyelenggaraan
    - Mengarahkan, menyerasikan don mengembangkan kursus guna menunjang suksesnya program pembangunan bidang pendidikan
    - Melindungi kursus terhadap penyalahgunaan wewenang, hak dan kewajiban setiap jenis kursus
    - Melindungi konsumen
  • Masa Berlaku
    Izin kursus berlaku 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan perpanjangan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang berlaku.

    Apabila lembaga yang mengajukan izin pendirian belum memenuhi persyaratan maka pemerintah daerah dapat menerbitkan surat terdaftar hingga lembaga tersebut memenuhi persyaratan untuk jangka waktu paling lama 6(enam) bulan.
  • Persyaratan dan Izin
    a. Izin penyelenggaraan kursus bagi lembaga perseorangan, kelompok orang, lembaga sosial/yayasan, perseroan terbatas harus melengkapi:
    - Program dan isi pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum
    - Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaha kependidikan
    - Sarana dan prasaeana yang memadai baik jumlah dan kualitasnya
    - Pembiayaan yang diuraikan dalam komponen biaya investasi, biaya personal (yang harus dikeluarkan oleh peserta didik)
    - Rencana sistem evaluasi dan sertifikasi
    - Rencana manajemen dan proses pendidikan dalam bentuk uraian manajemen pengendalian mutu dan metodologi pembelajaran
    - Persyaratan lain mengenai perizinan kursus yang bersifat administrasi ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat

    b. Izin penyelenggaraan kursus bagi badan usaha yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing ditambah persyaratan berikut:
    - Kerjasama dengan lembaga kursus yang sudah mendapatkan ijin
    - Mendapatkan rekomendasi dari Departemen Pendidikan Nasional
    - Mendapatkan izin/keterangan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan izin/keterangan dari Departemen Tenaga Kerja bagi yang menggunakan tenaga kerja asing

    c. Ketentuan khusus:
    Sekolah, perguruan tinggi atau institusi lain yang menyelenggarakan kursus untuk masyarakat umum dengan memanfaatkan sarana/prasarana milik pemerintah dapat mdiberikan izin kursus sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-perundangan yang berlaku.

  • Prosedur pengurusan izin
    - Calon penyelenggara kursus mengajukan izin untuk setiap jenis kursus yang akan diselenggarakan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan persyarata-persyaratan yang ditentukan
    - Lembaga kursus yang telah memperoleh izin harus memperpanjang izin kursus selambat-lambatnya satu bulan sebelum izin kursus berakhir dengan melampirkan fotocopy izin penyelenggaraan kursus sebelumnya dan persyaratan lain sesuai ketentuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

  • Pengawasan dan Sanksi

    Pengawasan
    a. Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan dan kewenangan masing-masing
    b. Pengawasan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas public

    Bentuk Pelanggaran
    Pelanggaran atau penyalahgunaan izin penyelenggaraan dapat berupa:
    a. Penipuan publik, antara lain memberikan janji-janji kepada peserta didik untuk disalurkan setelah lulusan, tetapi ternyata tidak terbukti
    b. Pemalsuan dokumen
    c. Penyalahgunaan izin

    Sanksi
    a. Penyelenggara kursus yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 milyar rupiah
    b. Bagi lembaga kursus yang menyalahgunakan izin kursus maka dinas pendidikan kabupaten/kota dapat memberi sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin kursus
 
© Copyright DPC HIPKI KABUPATEN MUSI RAWAS 2013 -2017 | Powered by Blogger.com.