INFO HIPKI :

ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA "LPK

Kamis, 10 Januari 2013

ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
"LPK NASIONAL"



PASAL 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Lembaga ini bernama LEMBAGA PENDIDIKAN KETRAMPILAN (LPK) " NASIONAL" yang berkedudukan di Perum Tanjungsari Permai Jl. Raflesia A.12 N0. 17 Kota Sukabumii.

PASAL 2
WAKTU
Lembaga ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dianggap telah mulai sejak di tandatanganinya akte ini.

PASAL 3
AZAZ DAN TUJUAN
Lembaga ini berazazkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Tahun Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima ( 1945 ).

PASAL 4
MAKSUD DAN TUJUAN
Masuk dan tujuan lembaga ini adalah :
1. Membantu Pemerintah Republik Indonesia dalam mengembangkan dan meningkatkan Pendidikan Non Formal.
2. Menyelenggarakan pendidikan ketrampilan atau kursus computer, elektronika dan bahasa Asing.

PASAL 5
USAHA
Untuk mencapai tujuan tersebut,maka lembaga berhak untuk menjalankan segala tindakaan yang baik langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan dengan tujuan tersebut, diantaranya adalah :
1. Mengadakan pendidikan dan ketrampilan atau kursus komputer dan bahasa asing
2. Memberikan bimbingan dan penyuluhan ketrampilan komputer dan elektronika
3. Menyelenggarakan kurusus komputer dan bahasa asing.
Kesemuanya tersebut di atas dalam arti seluas - luasnya.

PASAL 6
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Kekayaan dan Pendapatan lembaga ini berasal dari :
a. Kekayaan ini berasal dari dana pribadi
b. Hasil dari usaha - usaha lain yang sah dan halal yang tidak bertentangan dengan undang - undang dan peraturan - peraturan dari pihak yang berwajib serta tidak bertentangan dengan agama.

PASAL 7
PENGURUS
Kepemimpinan dipegang oleh pemilik pribadi dan pengurusannya dijalankan oleh karyawan yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekertaris atau lebih, seorang bendahara atau lebih.
Ketua lembaga pendidikan ketrampilan ( LPK ), berwenang bertindak untuk dan atas nama lembaga pendidikan ketrampilan ( LPK ), baik didalam maupun diluar pengadilan, baik untuk tindakan pemilikan atau tindakan pengurusan.

PASAL 8
KEANGGOTAAN
Anggota dalam "Lembaga Pendidikan Ketrampilan NASIONAL" adalah semua lapisan masyarakat yang memenuhi sebagai persyaratan sebagai anggota.

PASAL 9
TAHUN BUKU
1. Tahun buku lembaga ini dimulai dari tanggal 1 Januari sampai Akhir bulan Desember dari tiap tahun.
2. Lembaga wajib mengadakan pembukuan - pembukuan.
3. Pada setiap akhir tutup buku, pengurus wajib mengadakan perhitungan keuangan ( rugi / laba dan neraca )

PASAL 10
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar " Lembaga Pendidikan NASIONAL " hanya dapat dilakukan oleh rapat anggota.

PASAL 11
PEMBUBARAN
"Lembaga Pendidikan Ketrampilan NASIONAL" hanya dapat dibubarkan oleh Rapat Anggota.

PASAL 12
LAIN - LAIN
Segala hal yang tidak cukup diatur dalam anggaran ini maupun didalam anggaran rumah tangga dan peraturan khusus serta peraturan - peraturan lain diputuskan oleh pengurus.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright DPC HIPKI KABUPATEN MUSI RAWAS 2013 -2017 | Powered by Blogger.com.