Syarat-syarat ijin mendirikan Kursus:
- Mengisi formulir yang telah disediakan di kantor suku dians Dikmenti kotamadya
- Melampirkan FC akta notaris bagi yang berbentuk Yayasan
- Melampirkan FC KTP baik pemilik/penyelenggara, maupun penanggung jawab teknis edukatif.
- Melampirkan FC Ijazah bagi pemilik/penyelenggara, penanggung jawab teknis edukatif maupun tenaga pendidik
- Melampirkan daftar riwayat hidup pemilik/penyelenggara dan penanggung jawab teknis edukatif
- Melampirkan surat keterangan kelakuan baik pemilik/penyelenggara dari kepolisisan
- Melampirkan kurikulum jenis kursus yang bersangkutan
- Melampirkan tata tertib kursus
- Melampirkan denah/ peta lokasi kursus
- Melampirkan pasfoto pemilik/ penyelenggara dan penanggung jawab teknis edukatif ukuran 4x6 masing-masing sebanyak 6 lembar
- Melampirkan surat rekomendasi dari DPC HIPKI
- Melampirkan materai Rp 6.000 sebanyak 1 buah
- Melampirkan surat keterangan domisili usaha dari kecamatan
- Persyaratan administrative dibuat 5 rangkap masing-masing dimasukan dalam map snelhekter
- Formulir yang telah diisi ditanda-tangani oleh pemohon berikut lampiran-lampiranya dibawa dan diserahkan ke Sudin Dikmenti kotamadya setempat dalam hal ini sudinas pendidikan luar sekolah
- Berkas permohonan tersebut ditelilti oleh petugas pendaftaran pada seksi pendidikan luar sekolah suku dinas dikmenti kotamadya
- Apabila sudah lengkap semua persyaratan, petugas akan memberi tanda terima
- Petugas datang ke lokasi untuk melakukan studi kelayakan
- Bila sudah memenuhi syarat teknis dan administrative akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran kursus yang berlaku selama 6 bulan.
2 komentar:
ini juga berlaku untuk tempat les kecil2an ?
mohon balasan .thx
bisa tidak kalau kita yang mengeluarkan sertfikatnya
Posting Komentar