INFO HIPKI :

Cara mendirikan tempat kursus

Kamis, 10 Januari 2013

Syarat-syarat ijin mendirikan Kursus:
  1. Mengisi formulir yang telah disediakan di kantor suku dians Dikmenti kotamadya
  2. Melampirkan FC akta notaris bagi yang berbentuk Yayasan
  3. Melampirkan FC KTP baik pemilik/penyelenggara, maupun penanggung jawab teknis edukatif.
  4. Melampirkan FC Ijazah bagi pemilik/penyelenggara, penanggung jawab teknis edukatif maupun tenaga pendidik
  5. Melampirkan daftar riwayat hidup pemilik/penyelenggara dan penanggung jawab teknis edukatif
  6. Melampirkan surat keterangan kelakuan baik pemilik/penyelenggara dari kepolisisan
  7. Melampirkan kurikulum jenis kursus yang bersangkutan
  8. Melampirkan tata tertib kursus
  9. Melampirkan denah/ peta lokasi kursus
  10. Melampirkan pasfoto pemilik/ penyelenggara dan penanggung jawab teknis edukatif ukuran 4x6 masing-masing sebanyak 6 lembar
  11. Melampirkan surat rekomendasi dari DPC HIPKI
  12. Melampirkan materai Rp 6.000 sebanyak 1 buah
  13. Melampirkan surat keterangan domisili usaha dari kecamatan
Kemudian setelah semua syarat tersebut lengkap mulailah mendaftar caranya:
  1. Persyaratan administrative dibuat 5 rangkap masing-masing dimasukan dalam map snelhekter
  2. Formulir yang telah diisi ditanda-tangani oleh pemohon berikut lampiran-lampiranya dibawa dan diserahkan ke Sudin Dikmenti kotamadya setempat dalam hal ini sudinas pendidikan luar sekolah
  3. Berkas permohonan tersebut ditelilti oleh petugas pendaftaran pada seksi pendidikan luar sekolah suku dinas dikmenti kotamadya
  4. Apabila sudah lengkap semua persyaratan, petugas akan memberi tanda terima
  5. Petugas datang ke lokasi untuk melakukan studi kelayakan
  6. Bila sudah memenuhi syarat teknis dan administrative akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran kursus yang berlaku selama 6 bulan.
Selanjutnya akan dimonitor selama 6 bulan untuk mendapatkan ijin type c yang berlaku 1 ahun dari dikmenti kotamadya. Type B 2-3 tahun atau Type A 4-5 tahun ijin dari dikmenti propinsi.

Share this Article on :

2 komentar:

Intan Dina mengatakan...

ini juga berlaku untuk tempat les kecil2an ?
mohon balasan .thx

tambunarangtabir mengatakan...

bisa tidak kalau kita yang mengeluarkan sertfikatnya

Posting Komentar

 
© Copyright DPC HIPKI KABUPATEN MUSI RAWAS 2013 -2017 | Powered by Blogger.com.