|
| | Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia (DPC HIPKI MUSI RAWAS ) | |
|
|
|
Alamat | | Lintas Sumatera KM:12 Muara beliti kabupaten Musi rawas propinsi .sumatera selatan
|
|
|
|
Sejarah | |
|
|
|
|
Visi & Misi | | VISISebagai
wadah dan wahana Komunikasi, Informasi, Representasi, Konsultasi dan
Fasilitasi Penyelenggara Kursus dan Pelatihan Indonesia
MISI
- Menfasilitasi
penciptaan sinergi antara penyelenggara kursus dan pelatihan dalam
upaya pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia berkompeten.
- Menjalin komunikasi dan konsultasi dengan Pemerintah dalam rangka meningkatkan peran serta penyelenggaraan kursus dan pelatihan.
- Mewakili penyelenggara kursus dan pelatihan dalam berbagai forum penentu kebijakan pendidikan non formal.
|
|
|
|
Tujuan & Fungsi | | FUNGSI
Sebagai
wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi,
fasilitasi dan advokasi Penyelenggara Kursus dan Pelatihan Indonesia dan
Pemerintah, dan antara para Penyelenggara Kursus dan Pelatihan
Indonesia dan para Penyelenggara Kursus dan Pelatihan Asing, mengenai
hal-hal yang berkaitan dengan masalah Pendidikan Non Formal dan Jasa
Kursus dan Pelatihan, dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan
Pendidikan, dalam rangka membentuk iklim penyelenggaraan Kursus dan
Pelatihan yang bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan
sinergi seluruh potensi Pendidikan Nasional.
TUGAS POKOK
- Memfasilitasi
penciptaan sinergi antara Penyelenggara Kursus dan Pelatihan Indonesia
dalam pemenuhan kebutuhan Sumber Daya manusia.
- Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan Pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia Kursus dan Pelatihan.
- Mewakili dunia kursus dan pelatihan dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan Pendidikan Non Formal.
- Memfasilitasi pengembangan tanggungjawab sosial lembaga Pendidikan Kursus dan Pelatihan.
- Memberdayakan
Penyelenggaraan Kursus dan Pelatihan, Organisasi Mitra dan Asosiasi
sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia Pendidikan
Nasional.
- Memberikan Akreditasi dan Sertifikasi kepada Lembaga
Kursus dan Pelatihan, Organisasi Mitra dan Asosiasi sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan.
- Melaksanakan tugas-tugas yang
diberikan oleh Pemerintah serta memperjuangkan berbagai pelimpahan
wewenang dengan semangat dan jiwa Undang-Undang nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Meningkatkan efisiensi dunia
Pendidikan Indonesia dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi
pengembangan Lembaga, solusi teknologi, Sumber Daya Manusia (SDM),
Manajemen Kendali Mutu ( MKM) dan sebagainya.
- Mendorong tumbuh
dan berkembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru Lembaga Kursus dan
Pelatihan baik yang memiliki lingkup Nasional, Regional maupun
internasional.
|
|
|
|
Keterangan Logo | |
- Segi
lima adalah lambang Pancasila, azas negara yang menjadi pedoman bagi
segala usaha dan kegiatan HIPKI, diarahkan pada kepentingan negara,
bangsa dan agama
- Obor adalah alat penerang yang
melambangkan dharma bagi Penyelenggara LKP sebagai juru penerang dan
penunjuk jalan di bidang Pendidikan Non Formal
- Padi dan kapas (sandang dan pangan) yang menggambarkan kesejahteraan bagi Penyelenggara LKP sebagai anggota HIPKI.
Arti warna lambang HIPKI
Kuning adalah warna jiwa, lambang cahaya, dan kebahagiaan yang menggambarkan kesejahteraan dan keluhuran budi
- Merah adalah lambang semangat dan keberanian
- Putih adalah lambang kesucian dan kejujuran
- Hitam adalah mencerminkan pusat perhatian, keteguhan dan ketetapan hati serta ketenangan jiwa
|
|
STRUKTUR ORGANISASI |
0 komentar:
Posting Komentar