INFO HIPKI :

Tentang Kursus

Kamis, 10 Januari 2013


Kursus adalah satuan Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan bagi warga belajar yang memerlukan bekal untuk mengembangkan diri ke tingkat atau jenjang yang lebih tinggi.
1. Pendidik adalah tenaga profesional yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran peserta didik.
2. Penguji Praktik adalah tenaga profesional yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang bertugas menilai hasil pembelajaran pendidik dan penguji praktik pada pelaksanaan Ujian Nasional Pendidik dan Penguji Praktik.
3. Ujian Nasional adalah ujian bagi warga masyarakat yang telah menyelesaikan pendidikan / latihan untuk memperoleh sertifikat keahlian guna menunjang kemampuan yang telah ada ataupun untuk mencari kerja.
Kursus dan pelatihan sebagai bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada :
  • Penguasaan Keterampilan
  • Standar Kompetensi
  • Pengembangan Sikap Kewirausahaan
  • Pengembangan Kepribadian Profesional.
Kursus dan pelatihan dikembangkan melalui sertifikasi dan akreditasi yang bertaraf nasional dan internasional. Kursus dan pelatihan dikembangkan melalui sertifikasi dan akreditasi yang bertaraf nasional dan internasional. (Penjelasan UU No. 20/2003 pasal 26 ayat (5)).
Ciri-Ciri Kursus
  • Isi dan tujuan pendidikannya selalu berorientasi langsung pada hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat untuk mengembangkan minat dan bakat, pekerjaan, profesi, usaha mandiri, karier, mempersiapkan diri di masa depan, memperkuat kegiatan pendidikan dan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
  • Metode penyajian yang digunakan sesuai dengan kondisi warga belajar dan situasi setempat.
  • Program dan isi pendidikannya berkaitan dengan pengetahuan keterampilan fungsional, keprofesian yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat untuk pembentukan dan pengembangan pribadi, dan untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja, serta untuk persiapan memasuki masa depan.
  • Usia warga belajar tidak dibatasi atau tidak perlu sama pada suatu jenis atau jenjang pendidikan.
  • Jenis kelamin warga belajar tidak dibedakan untuk suatu jenis dan jenjang pendidikan, kecuali bila kemampuan fisik , mental, tradisi atau sikapnya dan lingkungan sosial tidak mengijinkan.
  • Dalam penerimaan warga belajar bersifat terbuka, fleksibel, dan langsung.
  • Jumlah warga belajar dalam satu kelas disesuaikan dengan kebutuhan proses belajar mengajar yang efektif.
  • Syarat dan rasio minimal fasiltas atau tenaga pendidik/instruktur, disesuaikan dengan jenis dan tingkat kursus.
  • Dapat diberikan secara lisan, tertulis, atau dalam tayangan audio visual.
  • Hasil pendidikannya langsung dapat dimanfaatkan di dalam kehidupan sehari-hari.
  • Dapat diikuti oleh setiap orang yang merasa perlu.
Fungsi Lembaga Kursus
Untuk Mengembangkan potensi warga belajar dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian dengan penekanan pada pre – service training Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. (UU No. 20/2003 pasal 26 ayat (5)).
  1. Lembaga kursus dapat diselenggarakan oleh pemerintah , pemerintah daerah, dan masyarakat baik perorangan maupun berbadan hukum.
  2. Perwakilan negara asing di wilayah Republik Indonesia atau Lembaga Internasional atau badan / lembaga swasta asing dapat menyelenggarakan kursus.
  3. Lembaga Pendidikan asing yang terakreditasi atau diakui dinegaranya dapat menyelenggarakan kursus di Indonesia dalam bentuk penanaman modal asing.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright DPC HIPKI KABUPATEN MUSI RAWAS 2013 -2017 | Powered by Blogger.com.