Berdasarkan
RDP dengan Komisi 10 DPR RI dan merupakan bentuk dari amanat rakyat,
maka untuk sistem pengelolaan dana bantuan sosial program kursus dan
pelatihanTahun 2013 sepenuhnya dikelola oleh Pusat (Dit.Kursus dan
Pelatihan-Ditjen PAUDNI-Kemdikbud) dan tidak ada lagi mekanisme melalui
dana dekosentrasi ke dinas pendidikan provinsi. Adapun bentuk mekanisme pengajuan proposal direncanakan sama dengan tahun 2012, yaitu:
- Mendapat
rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota, provinsi, UPT
P2PAUDNI/BPPAUDNI atau instasi terkait, untuk selanjutnya disampaikan
ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan dilakukan verifikasi baru
kemudian dikirim ke dinas pendidikan provinsi jika lolos untuk dilakukan
penilaian oleh tim penilai dari dinas pendidikan provinsi yang sudah
ditetapkan sebelumnya.
- Mendapat rekomendasi dari dinas dinas
pendidikan kabupaten/kota, provinsi, UPT P2PAUDNI/BPPAUDNI atau instasi
terkait, untuk selanjutnya disampaikan ke dinas pendidikan
kabupaten/kota dan dilakukan verifikasi baru kemudian dikirim ke Pusat
(Ditbinsuslat) untuk dilakukan penilaian oleh tim penilai dari
Ditbinsuslat yang sudah ditetapkan sebelumnya
Sumber:http://www.infokursus.net |
0 komentar:
Posting Komentar