Pendidikan non formal merupakan pendidikan alternatif setelah pendidikan formal. Kursus
sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan pada jalur
pendidikan non formal mempunyai kaitan yang sangat erat dengan jalur
pendidikan formal. Selain memberikan kesempatan bagi peserta didik yang
ingin mengembangkan keterampilannya pada jenis pendidikan tertentu yang
telah ada di jalur pendidikan formal juga memberikan kesempatan bagi
masyarakat yang ingin mengembangkan pendidikan keterampilannya yang
tidak dapat ditempuh dan tidak terpenuhi pada jalur pendidikan formal.
Pendidikan
non formal tidak bisa di pandang sebelah mata. Karena pendidikan non
formal sangat penting terutama dalam hal penguasaan dan pengembangan
ketrampilan fungsional. Selain itu pendidikan non formal lebih
berorientasi pada pendidikan yang efektif dan efisien agar peserta didik
dapat belajar dengan mudah dan mencapai tujuan melalui proses yang
hemat waktu dan biaya.
Pendidikan
non formal merupakan usaha masyarakat dalam mencari jalan keluar
terhadap persoalan pendidikan formal yang tidak terjangkau oleh
masyarakat. Perhatian pendidikan non formal lebih terpusat pada
usaha-usaha untuk membantu terwujudnya proses pembelajaran di
masyarakat. Hal ini sesuai dengan Pasal 55, UU Sisdiknas No.20 tahun
2003 butir pertama yaitu, Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan
berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan non formal sesuai dengan
kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan
masyarakat.
Pendidikan non formal mempunyai
fungsi membelajarkan individu atau kelompok agar mampu memberdayakan dan
mengembangkan dirinya sehingga mampu beradaptasi terhadap perubahan
atau perkembangan zaman. Berdasarkan fungsi tersebut pendidikan
non formal dapat melayani kebutuhan pendidikan suplemen, pendidikan
komplemen, pendidikan kompensasi, pendidikan substitusi, pendidikan
alternatif, pendidikan pengayaan, pendidikan pemutakhiran (updating),
pendidikan / pelatihan keterampilan dan pendidikan
penyesuaian/penyetaraan.
Untuk mengoptimalkan kualitas pendidikan non formal
terus mengalami perkembangan sehingga menghasilkan pendidikan berbasis
kompetensi yang lebih menekankan pada kemampuan yang di miliki oleh
setiap peserta didik. Dalam pelaksanaan proses belajar pendidikan
berbasis kompetensi menggunakan prinsip-prinsip pengembangan yang
mencakup pemilihan materi, Strategi, media, penilaian dan sumber atau
bahan pembelajaran sehingga hasil belajar tercapai sesuai dengan standar
kompetensi. Dengan memilih pendidikan berbasis kompetensi, diharapkan
mampu untuk bersaing di era globalisasi saat ini.
Tujuan lembaga kursus dapat di katakan berhasil
dengan memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat agar memiliki
kompetensi yang diperlukan dalam dunia usaha atau dunia kerja sesuai
dengan jenis kursus yang diikuti, sehingga mampu merebut peluang kerja
pada perusahaan atau dunia industri dengan penghasilan yang layak atau
mampu menciptakan lapangan kerja sendiri. Meningkatkan perlindungan
terhadap semua komponen, kemampuan, kualitas, dan profesionalisme
manajemen dukungan lembaga kursus dan pelatihan, sehingga mampu
memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik pada masyarakat. Lembaga
kursus sebagai fungsi sosial di harapkan dapat memberikan kesempatan
kepada masyarakat yang tergolong kurang mampu, pengangguran, dan putus
sekolah sehingga memiliki kompetensi tertentu sebagai modal untuk
meningkatkan kualitas hidupnya.
Pemberdayaan Masyarakat
Pendidikan non formal berbasis masyarakat merupakan salah satu dari desentralisasi pendidikan dan konsep otonomi daerah. Tuntutan
reformasi yang sangat penting adalah demokratisasi, yang mengarah pada
dua hal yakni pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan pemerintah daerah
atau otonomi daerah. Hal ini berarti peranan pemerintah akan dikurangi
dan memperbesar partisipasi masyarakat. Demikian juga peranan pemerintah
pusat yang bersifat sentralistis dan yang telah berlangsung selama 50
tahun lebih, akan diperkecil dengan memberikan peranan yang lebih besar
kepada pemerintah daerah yang dikenal dengan sistem desentralisasi.
Kedua hal ini harus berjalan secara simultan; inilah yang merupakan
paradigma baru, yang menggantikan paradigma lama yang sentralistis.
Demokratisasi penyelenggaraan pendidikan, harus mendorong pemberdayaan
masyarakat dengan memperluas partisipasi masyarakat dalam pendidikan
yang meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi
profesi, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan
pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Masyarakat tersebut dapat
berperanan sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
Oleh karena itu masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan yang
berbasis masyarakat, dengan mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan
evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan
standard nasional pendidikan. Partisipasi masyarakat tersebut kemudian
tercipta sebuah lembaga kursus dan pelatihan yang bersumber dari
masyarakat untuk masyarakat. Dalam menjalankan tugas sebagai
penyelenggara kursus, Lembaga pendidikan non formal atau penyelenggara
kursus dan pendidik atau instruktur kursus di berikan kebebasan dalam
berorganisasi menjadi mitra pemerintah.
Peranan Organisasi PN
Bentuk
organisasi yang telah ada saat ini adalah Himpunan Penyelenggara Kursus
Indonesia (HIPKI). Organisasi HIPKI adalah organisasi mandiri yang
beranggotakan pengelola kursus yang peduli terhadap pendidikan non
formal. Sedangkan Himpunan Pendidik dan Penguji Indonesia
dalam pendidikan non formal atau HISPPI adalah organisasi pendidik dan
penguji organisasi mandiri yang beranggotakan dari pendidik atau
instruktur dan penguji dalam lingkup pendidikan non formal.
HIPKI dan HISPPI dalam peningkatan mutu pelayanan anggotanya dalam
pendidikan non formal, dengan mengoptimalkan peran wadah organisasi
yang dapat memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan pada anggota
pengelola kursus dan pengajar non formal pada tingkat nasional,
provinsi dan kabupaten/kota yang mempunyai hubungan hirarkis. Apabila
kita berangkat dari konsep pemberdayaan yang menempatkan masyarakat
sebagai subjek dalam hal ini penyelenggara kursus serta pengajar dan
penguji, maka anggota harus di berikan peran dan partisipasinya.
Dalam
organisasi baik HIPKI maupun HISPPI, Pengurus organisasi perlu memahami
sikap terhadap anggota organisasi HIPKI dan HISPPI dan hubungan
harmonis dengan anggotanya. Oleh karena itu perlu adanya kedekatan
pengurus dan anggota dengan sikap mental dan perilaku yang
mempersepsikan interaksi interpersonal antara pengurus dan anggota.
HIPKKI dan HISPPI hubungannya dengan anggota di dalam pengambilan
keputusan bersifat horizontal, sejajar, setara dalam satu jalur yang
sama. Tidak ada sifat ingin menang sendiri, ingin tampil sendiri, ingin
tenar atau populer sendiri, atau ingin diakui sendiri. Sebagai
organisasi masyarakat harus dapat saling memberi, saling mengisi,
saling mendukung dan tidak berseberangan antara pengurus dan anggota,
tidak terlalu banyak campur tangan pengurus yang akan menyusahkan,
membuat anggota pasif dan akhirnya mematikan kreativitas para anggota.
1 komentar:
Organisasi HIPKI didirikan pada tahun 2012 atas prakarsa Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas. Keberadaan organisasi ini sangat penting mengingat keorganisasian yang akan mengoptimalkan kinerja lembaga. Kami sebagai pemilik dan pengelola LKP. BINA MANDIRI merasa sangat terbantu dengan adanya organisasi ini yang telah menjembatani hubungan antara sesama pemilik dan pengelola lembaga kursus di kabupaten Musi Rawas dengan dinas terkait. Dengan adanya HIPKI kami bisa mengakses informasi lebih mudah guna memperbaiki kinerja lembaga. Kami sangat berharap semua lembaga kursus non formal di Kabupaten Musi Rawas ini dapat bernaung di bawah HIPKI agar semua lembaga kursus dapat dijembatani untuk penertiban administrasi maupun manajemen kelembagaan.
Posting Komentar