INFO HIPKI :

Peran organisasi HIPKI & HISPPI

Rabu, 02 Januari 2013


Pendidikan non formal merupakan pendidikan alternatif setelah pendidikan formal. Kursus sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan pada jalur pendidikan non formal mempunyai kaitan yang sangat erat dengan jalur pendidikan formal. Selain memberikan kesempatan bagi peserta didik yang ingin mengembangkan keterampilannya pada jenis pendidikan tertentu yang telah ada di jalur pendidikan formal juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan pendidikan keterampilannya yang tidak dapat ditempuh dan tidak terpenuhi pada jalur pendidikan formal.
Pendidikan non formal tidak bisa di pandang sebelah mata. Karena pendidikan non formal sangat penting terutama dalam hal penguasaan dan pengembangan ketrampilan fungsional. Selain itu pendidikan non formal lebih berorientasi pada pendidikan yang efektif dan efisien agar peserta didik dapat belajar dengan mudah dan mencapai tujuan melalui proses yang hemat waktu dan biaya.
Pendidikan non formal merupakan usaha masyarakat dalam mencari jalan keluar terhadap persoalan pendidikan formal yang tidak terjangkau oleh masyarakat. Perhatian pendidikan non formal lebih terpusat pada usaha-usaha untuk membantu terwujudnya proses pembelajaran di masyarakat. Hal ini sesuai dengan Pasal 55, UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 butir pertama yaitu, Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan non formal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
Pendidikan non formal mempunyai fungsi membelajarkan individu atau kelompok agar mampu memberdayakan dan mengembangkan dirinya sehingga mampu beradaptasi terhadap perubahan atau perkembangan zaman. Berdasarkan fungsi tersebut pendidikan non formal dapat melayani kebutuhan pendidikan suplemen, pendidikan komplemen, pendidikan kompensasi, pendidikan substitusi, pendidikan alternatif, pendidikan pengayaan, pendidikan pemutakhiran (updating), pendidikan / pelatihan keterampilan dan  pendidikan penyesuaian/penyetaraan.
Untuk mengoptimalkan kualitas pendidikan non formal terus mengalami perkembangan sehingga menghasilkan pendidikan berbasis kompetensi yang lebih menekankan pada kemampuan yang di miliki oleh setiap peserta didik. Dalam pelaksanaan proses belajar pendidikan berbasis kompetensi menggunakan prinsip-prinsip pengembangan yang mencakup pemilihan materi, Strategi, media, penilaian dan sumber atau bahan pembelajaran sehingga hasil belajar tercapai sesuai dengan standar kompetensi. Dengan memilih pendidikan berbasis kompetensi, diharapkan mampu untuk bersaing di era globalisasi saat ini.
Tujuan lembaga kursus dapat di katakan berhasil dengan memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat agar memiliki kompetensi yang diperlukan dalam dunia usaha atau dunia kerja sesuai dengan jenis kursus yang diikuti, sehingga mampu merebut peluang kerja pada perusahaan atau dunia industri dengan penghasilan yang layak atau mampu menciptakan lapangan kerja sendiri. Meningkatkan perlindungan terhadap semua komponen, kemampuan, kualitas, dan profesionalisme manajemen dukungan lembaga kursus dan pelatihan, sehingga mampu memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik pada masyarakat. Lembaga kursus sebagai fungsi sosial di harapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tergolong kurang mampu, pengangguran, dan putus sekolah sehingga memiliki kompetensi tertentu sebagai modal untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

Pemberdayaan Masyarakat
Pendidikan non formal berbasis masyarakat merupakan salah satu dari desentralisasi pendidikan dan konsep otonomi daerah. Tuntutan reformasi yang sangat penting adalah demokratisasi, yang mengarah pada dua hal yakni pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan pemerintah daerah atau otonomi daerah. Hal ini berarti peranan pemerintah akan dikurangi dan memperbesar partisipasi masyarakat. Demikian juga peranan pemerintah pusat yang bersifat sentralistis dan yang telah berlangsung selama 50 tahun lebih, akan diperkecil dengan memberikan peranan yang lebih besar kepada pemerintah daerah yang dikenal dengan sistem desentralisasi. Kedua hal ini harus berjalan secara simultan; inilah yang merupakan paradigma baru, yang menggantikan paradigma lama yang sentralistis.
Demokratisasi penyelenggaraan pendidikan, harus mendorong pemberdayaan masyarakat dengan memperluas partisipasi masyarakat dalam pendidikan yang meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Masyarakat tersebut dapat berperanan sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
Oleh karena itu masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan yang berbasis masyarakat, dengan mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standard nasional pendidikan. Partisipasi masyarakat tersebut kemudian tercipta sebuah lembaga kursus dan pelatihan yang bersumber dari masyarakat untuk masyarakat. Dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara kursus, Lembaga  pendidikan non formal atau penyelenggara kursus dan pendidik atau instruktur  kursus di berikan kebebasan dalam berorganisasi menjadi mitra pemerintah.
Peranan Organisasi PN
Bentuk organisasi yang telah ada saat ini adalah Himpunan Penyelenggara Kursus Indonesia (HIPKI). Organisasi HIPKI adalah organisasi mandiri yang beranggotakan pengelola kursus yang peduli terhadap pendidikan non formal. Sedangkan Himpunan Pendidik dan Penguji Indonesia dalam pendidikan non formal atau HISPPI adalah organisasi pendidik dan penguji organisasi mandiri yang beranggotakan dari pendidik atau instruktur dan penguji dalam lingkup pendidikan non formal.
HIPKI dan HISPPI dalam peningkatan mutu pelayanan anggotanya dalam  pendidikan non formal, dengan mengoptimalkan peran wadah organisasi yang dapat memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan pada anggota pengelola kursus dan pengajar non formal  pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang  mempunyai hubungan hirarkis. Apabila kita berangkat dari konsep pemberdayaan yang menempatkan masyarakat sebagai subjek dalam hal ini penyelenggara kursus serta pengajar dan penguji, maka anggota harus di berikan peran dan partisipasinya.
Dalam organisasi baik HIPKI maupun HISPPI, Pengurus organisasi perlu memahami sikap terhadap anggota organisasi HIPKI dan HISPPI dan hubungan harmonis dengan anggotanya. Oleh karena itu perlu adanya kedekatan pengurus dan anggota dengan sikap mental dan perilaku yang mempersepsikan interaksi interpersonal antara pengurus dan anggota. HIPKKI dan HISPPI hubungannya dengan anggota di dalam pengambilan keputusan bersifat horizontal, sejajar, setara dalam satu jalur yang sama. Tidak ada sifat ingin menang sendiri, ingin tampil sendiri, ingin tenar atau populer sendiri, atau ingin diakui sendiri. Sebagai organisasi masyarakat  harus dapat saling memberi, saling mengisi, saling mendukung dan tidak berseberangan antara pengurus dan anggota, tidak terlalu banyak campur tangan pengurus yang akan menyusahkan, membuat anggota pasif dan akhirnya mematikan kreativitas para anggota.
Share this Article on :

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Organisasi HIPKI didirikan pada tahun 2012 atas prakarsa Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas. Keberadaan organisasi ini sangat penting mengingat keorganisasian yang akan mengoptimalkan kinerja lembaga. Kami sebagai pemilik dan pengelola LKP. BINA MANDIRI merasa sangat terbantu dengan adanya organisasi ini yang telah menjembatani hubungan antara sesama pemilik dan pengelola lembaga kursus di kabupaten Musi Rawas dengan dinas terkait. Dengan adanya HIPKI kami bisa mengakses informasi lebih mudah guna memperbaiki kinerja lembaga. Kami sangat berharap semua lembaga kursus non formal di Kabupaten Musi Rawas ini dapat bernaung di bawah HIPKI agar semua lembaga kursus dapat dijembatani untuk penertiban administrasi maupun manajemen kelembagaan.

Posting Komentar

 
© Copyright DPC HIPKI KABUPATEN MUSI RAWAS 2013 -2017 | Powered by Blogger.com.